Keamanan Maritim dan Tantangan Hukum: Peran Penting dan Permasalahan Private Maritime Security Companies (PMSC)
Private Maritime Security Companies (PMSC) muncul sebagai fenomena yang semakin penting dalam menghadapi ancaman keamanan maritim, terutama terkait dengan serangan bajak laut dan kejahatan lainnya di wilayah berbahaya seperti Teluk Aden dan Selat Malaka.
PMSC adalah istilah yang digunakan untuk menggambarkan bentuk keamanan maritim yang disediakan oleh perusahaan swasta.
Pertumbuhan ekonomi biru (Blue Economy) dan ancaman terhadap pelayaran komersial menjadi faktor utama dalam perkembangan industri keamanan maritim. Sektor PMSC saat ini menghadapi beberapa masalah hukum, termasuk ketidakhadiran status dan kode etik khusus yang dibandingkan dengan Perusahaan Militer Swasta (PMC).
Konsep keamanan maritim harus bergeser dari penekanan tradisional pada kekuatan angkatan laut dan persaingan bersenjata menuju pendekatan yang lebih komprehensif yang mempromosikan pembangunan berkelanjutan. Salah satu contoh keberlanjutan dalam keamanan maritim adalah perlunya kebijakan keamanan yang melibatkan partisipasi lokal dan perlindungan lingkungan laut.
Pendekatan komprehensif juga mencakup langkah-langkah untuk membantu implementasi program bantuan bagi komunitas lokal dalam mencegah penangkapan ikan Illegal Unreported and Unregulated (IUU) dan perlindungan lingkungan laut. Keberadaan PMSC memunculkan pertanyaan hukum, baik pada tingkat internasional maupun domestik, karena mereka sering melakukan tugas-tugas di luar konflik bersenjata.
Saat ini belum ada kerangka hukum internasional yang mengatur penggunaan PMSC secara mengikat, kecuali beberapa pedoman dan rekomendasi yang bersifat sukarela. Masalah yang muncul termasuk ketidakjelasan ambang batas penggunaan kekuatan dan penerapan kekuatan yang proporsional.
Beberapa negara mengatur PMSC dalam kerangka hukum domestik mereka, tetapi Indonesia belum memiliki peraturan domestik terkait PMSC. Kegiatan PMSC di perairan Indonesia seperti Selat Malaka masih berlangsung meskipun ada ketidaksesuaian hukum antara kegiatan PMSC dengan peraturan negara yang bersangkutan.
Masalah ini juga terjadi di Singapura dan Malaysia, di mana ketiga negara tersebut memiliki peraturan ketat terkait kepemilikan senjata api dan aktivitas PMSC di wilayah perairan mereka.
Bacaan: Muhammad Ardiansyah Arifin, "THE LEGAL FRAMEWORK ISSUES OF PMSC: INDONESIAN PRACTICE", Mimbar Hukum, Vol. 34, No. 1, Tahun 2022, 58-89.
Komentar
Posting Komentar