Mengubah Status Harta Benda Wakaf
Bahwa wakaf adalah perbuatan hukum dari wakif untuk memisahkan dan / atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan / atau kesejahteraan umum menurut syariah. Wakif adalah pihak yang mewakafkan harta benda miliknya.
Harta benda wakaf adalah harta benda yang memiliki daya tahan lama dan / atau manfaat jangka panjang serta mempunyai nilai ekonomi menurut syariah yang diwakafkan oleh wakif. Harta benda wakaf hanya dapat diwakafkan apabila dimiliki dan dikuasai oleh Wakif secara sah. Harta benda wakaf terdiri dari benda tidak bergerak; dan benda bergerak.
Benda tidak bergerak meliputi:
- hak atas tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku baik yang sudah maupun yang belum terdaftar;
- bangunan atau bagian bangunan yang berdiri di atas tanah sebagaimana dimaksud pada nomor 1;
- tanaman dan benda lain yang berkaitan dengan tanah;
- hak milik atas satuan rumah susun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- benda tidak bergerak lain sesuai dengan ketentuan syariah dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Benda bergerak adalah harta benda yang tidak bisa habis karena dikonsumsi, meliputi:
- uang;
- logam mulia;
- surat berharga;
- kendaraan;
- hak atas kekayaan intelektual;
- hak sewa; dan
- benda bergerak lain sesuai dengan ketentuan syariah dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Mengubah status harta benda wakaf berarti:
- Menjadikan harta benda wakaf sebagai jaminan;
- Menyita harta benda wakaf;
- Menghibahkan harta benda wakaf;
- Menjual harta benda wakaf;
- Mewariskan harta benda wakaf;
- Menukar harta benda wakaf; atau
- Mengalihkan harta benda wakaf dalam bentuk pengalihan hak lainnya.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 40 UU Wakaf, bahwa harta benda wakaf yang sudah diwakafkan dilarang:
- dijadikan jaminan;
- disita;
- dihibahkan;
- dijual;
- diwariskan;
- ditukar; atau
- dialihkan dalam bentuk pengalihan hak lainnya.
Namun, penukaran harta benda wakaf dapat dilakukan, hanya apabila harta benda wakaf yang telah diwakafkan digunakan untuk kepentingan umum sesuai dengan rencana umum tata ruang (RUTR) berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan tidak bertentangan dengan syariah. Pelaksanaan penukaran tersebut hanya dapat dilakukan setelah memperoleh izin tertulis dari Menteri Agama atas persetujuan Badan Wakaf Indonesia. Harta benda wakaf yang sudah diubah statusnya karena ketentuan penukaran harta benda wakaf untuk kepentingan umum, wajib ditukar dengan harta benda yang manfaat dan nilai tukar sekurang-kurangnya sama dengan harta benda wakaf semula. Ketentuan mengenai penukaran harta benda wakaf untuk kepentingan umum diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Komentar
Posting Komentar