Postingan

Keamanan Maritim dan Tantangan Hukum: Peran Penting dan Permasalahan Private Maritime Security Companies (PMSC)

Private Maritime Security Companies (PMSC) muncul sebagai fenomena yang semakin penting dalam menghadapi ancaman keamanan maritim, terutama terkait dengan serangan bajak laut dan kejahatan lainnya di wilayah berbahaya seperti Teluk Aden dan Selat Malaka. PMSC adalah istilah yang digunakan untuk menggambarkan bentuk keamanan maritim yang disediakan oleh perusahaan swasta. Pertumbuhan ekonomi biru (Blue Economy) dan ancaman terhadap pelayaran komersial menjadi faktor utama dalam perkembangan industri keamanan maritim. Sektor PMSC saat ini menghadapi beberapa masalah hukum, termasuk ketidakhadiran status dan kode etik khusus yang dibandingkan dengan Perusahaan Militer Swasta (PMC). Konsep keamanan maritim harus bergeser dari penekanan tradisional pada kekuatan angkatan laut dan persaingan bersenjata menuju pendekatan yang lebih komprehensif yang mempromosikan pembangunan berkelanjutan. Salah satu contoh keberlanjutan dalam keamanan maritim adalah perlunya kebijakan keamanan yang melibatka...

Mengubah Status Harta Benda Wakaf

Bahwa wakaf adalah perbuatan hukum dari wakif  untuk memisahkan dan / atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan / atau kesejahteraan umum menurut syariah. Wakif adalah pihak yang mewakafkan harta benda miliknya. Harta benda wakaf adalah harta benda yang memiliki daya tahan lama dan / atau manfaat jangka panjang serta mempunyai nilai ekonomi menurut syariah yang diwakafkan oleh wakif. Harta benda wakaf hanya dapat diwakafkan apabila dimiliki dan dikuasai oleh Wakif secara sah. Harta benda wakaf terdiri dari benda tidak bergerak; dan benda bergerak. Benda tidak bergerak meliputi: hak atas tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku baik yang sudah maupun yang belum terdaftar; bangunan atau bagian bangunan yang berdiri di atas tanah sebagaimana dimaksud pada nomor 1; tanaman dan benda lain yang berkaitan dengan tanah; hak milik atas...